BERITASOLORAYA.com – Mendekati batas waktu penghapusan pegawai non ASN yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, masih banyak honorer yang belum memiliki kesempatan untuk menjadi ASN dengan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Situasi ini tentu saja membuat para honorer khawatir tentang masa depan mereka. Akan tetapi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas telah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja massal terhadap non ASN tersebut.
Untuk kepentingan kesejahteraan honorer, pemerintah pusat dan daerah terus berjuang agar honorer bisa segera diangkat menjadi pegawai ASN dengan status PPPK.
Langkah ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk membuka kembali rekrutmen PPPK pada tahun 2023. Pegawai honorer di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis akan menjadi calon PPPK melalui rekrutmen ini.
Akan tetapi, apabila honorer tidak diangkat menjadi PPPK hingga batas waktu penghapusan, apakah mereka masih dapat menerima honor atau pendapatan? Hal ini dibahas dalam artikel ini selengkapnya.
Seperti yang diketahui, peralihan status dari tenaga honorer menjadi PPPK memakan waktu yang cukup lama. Para pegawai non ASN harus melalui berbagai proses seleksi dan persaingan ketat dengan pegawai non ASN lainnya.