Meskipun belum diangkat menjadi PPPK, tenaga honorer tetap dapat memperoleh honor hingga tahun 2024 bahkan tahun setelahnya dengan mekanisme yang ada.
Menurut Uu, pemerintah sedang berjuang untuk memperbaiki situasi tenaga honorer di berbagai bidang, termasuk kesehatan, pendidikan, dan teknik, dan akan memberikan prioritas kepada mereka untuk diangkat sebagai pegawai PPPK.
Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah daerah di Jawa Barat dapat mempercepat proses pengajuan data tenaga honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun agar dapat diproses oleh pusat.
“Kami juga minta para bupati walikota untuk memasukkan data mereka (honorer) di saat ada kesempatan dan harus dijadikan prioritas, karena dalam aturan, yang dijadikan prioritas itu adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dan teknik di lokasi yang memungkinkan dan jumlah penduduk,” tuturnya.***