BERITASOLORAYA.com- Kemenkeu tidak hadir dalam pembahasan PPPK guru 2023, karena dilarang Komisi XI DPR RI.
Hal itulah yang disampaikan oleh Anita Jacoba, anggota Komisi X DPR RI, pada saat Rakor mengenai pelaksanaan PPPK guru 2023, pada Rabu, 24 Mei 2023.
Anita mempertanyakan DAU atau Dana Alokasi Umum untuk guru PPPK yang telah diberikan Kemenkeu ke Pemerintah Daerah.
Akan tetapi, dari Pemda NTT tidak menggunakan DAU untuk PPPK guru yang ada di sana.
"Contoh sampai saat ini di Nusa Tenggara Timur bahkan seluruh Indonesia banyak lulusan passing grade saat ini tidak diangkat, karena persoalan dana DAU," kata Anita.
Lebih lanjut menurut Anita DAU merupakan tanggung jawab Kemenkeu (Kementerian Keuangan).
Anita sangat menyayangkan ketidakhadiran Kemenkeu pada Rakor Komisi X DPR RI yang membahas tentang persiapan pengisian formasi guru PPPK.
"Titik persoalannya ada di Kementerian Keuangan, cuma sangat disayangkan beliau tidak mau hadir, karena dilarang oleh Komisi XI," kata Anita.