BERITASOLORAYA.com- Persoalan gaji guru PPPK yang tidak dibayar Rp4,9 juta sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang telah berlaku turut dibahas pada Rakor Komisi X DPR RI, pada Rabu, 24 Mei 2023.
Adanya gaji guru PPPK yang tidak dibayar sebesar Rp4,9 juta, tapi hanya dibayar Rp3 juta diungkapkan oleh Anita Jacoba, anggota Komisi X DPR RI pada saat Rakor bersama Kemendikbud Ristek.
Pada Rakor yang membahas tentang persiapan pengisian formasi guru PPPK, Anita menyampaikan bahwa ada guru PPPK yang mendapat gaji tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, lewat Rakor yang membahas tentang guru PPPK, Anita juga menyampaikan kekecewaannya kepada Kemenkeu (Kementerian Keuangan) yang tidak hadir pada Rakor tersebut.
Anita juga mengungkapkan alasan ketidakhadiran Kemenkeu pada Rakor yang membahas guru PPPK, yaitu karena dilarang oleh Komisi XI DPR RI.
"Sebetulnya sangat disayangkan Menteri Keuangan tidak hadir pada hari ini, padahal kita ingin bertanya sebagai Menteri Keuangan, dia punya tanggung jawab besar ketika mentransfer dana ke daerah, tapi tidak dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Daerah," kata Anita.
Dari ketidakjelasan penyaluran dana alokasi umum ke Pemda yang tidak dirasakan oleh guru PPPK, Anita mempertanyakan apa yang dilakukan oleh Menteri Keuangan.