BERITASOLORAYA.com - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) TASPEN rencananya akan mencairkan gaji 13 pensiunan PNS mulai bulan Juni 2023. Pembayaran gaji 13 ini akan dilakukan secara otomatis TASPEN terhadap peserta pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan.
Namun, pencairan jadwal gaji 13 pensiunan PNS akan mengalami perubahan jadwal karena Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja mengesahkan PMK Nomor 39 Tahun 2023.
Peraturan ini membahas tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji 13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023
TASPEN menghimbau kepada para peserta pensiunan untuk melakukan proses validasi identitas kepesertaan sebelum melakukan pencairan gaji 13.
Tujuan dari validasi peserta pensiunan ini adalah supaya mempermudah untuk klaim manfaat dan juga meningkatkan keamanaan.
Peserta pensiunan bisa melakukannya secara mandiri melalui Aplikasi Taspen Otentikasi pada smartphone masing-masing. Pastikan untuk melakukan proses verifikasi dan autentifikasi di aplikasi tersebut!