PMK NO. 39 TAHUN 2023 DISAHKAN! Ada Perubahan Jadwal Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS, Catat Ini Tanggalnya…

- 25 Mei 2023, 17:29 WIB
Menkeu Sri Mulyai sahkan PMK Nomor 39 Tahun 2023 akan ada perubahan jadwal pencairan gaji 13 pensiunan
Menkeu Sri Mulyai sahkan PMK Nomor 39 Tahun 2023 akan ada perubahan jadwal pencairan gaji 13 pensiunan /instagram.com/@smindrawati

BERITASOLORAYA.com - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) TASPEN rencananya akan mencairkan gaji 13 pensiunan PNS mulai bulan Juni 2023. Pembayaran gaji 13 ini akan dilakukan secara otomatis TASPEN terhadap peserta pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan.

Namun, pencairan jadwal gaji 13 pensiunan PNS akan mengalami perubahan jadwal karena Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja mengesahkan PMK Nomor 39 Tahun 2023.

Peraturan ini membahas tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji 13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023

Baca Juga: Gaji Guru PPPK Tidak Dibayar Rp4,9 Juta, tapi Hanya Rp3 Juta. Komisi X DPR RI Desak Kemenkeu Jelaskan...

TASPEN menghimbau kepada para peserta pensiunan untuk melakukan proses validasi identitas kepesertaan sebelum melakukan pencairan gaji 13.

Tujuan dari validasi peserta pensiunan ini adalah supaya mempermudah untuk klaim manfaat dan juga meningkatkan keamanaan.

Peserta pensiunan bisa melakukannya secara mandiri melalui Aplikasi Taspen Otentikasi pada smartphone masing-masing. Pastikan untuk melakukan proses verifikasi dan autentifikasi di aplikasi tersebut!

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x