Lebih lanjut, untuk kenalikan yang ke dua kalinya berlangsung pada tahun 2019. Oleh karena itu, nominal terbaru untuk gaji pokok pensiunan akan mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui PP Nomor 15 Tahun 2019. Berikut ini detail gaji pokok pensiunan yang dijadikan komponen perhitungan gaji 13 terbaru untuk masing-masing golongannya, yaitu:
Gaji Pokok Pensiunan Golongan I
- Golongan I A mulai Rp1.560.800 sampai maksimal Rp1.751.900
- Golongan I B mulai Rp1.560.800 sampai maksimal Rp1.854.700
- Golongan I C mulai Rp1.560.800 sampai maksimal Rp1.933.200
- Golongan I D mulai Rp1.560.800 sampai maksimal Rp2.014.900
Gaji Pokok Pensiunan Golongan II
- Golongan II A mulai Rp1.560.800 sampai maksimal Rp2.530.200