BERITASOLORAYA.com - Mengejar waktu sebelum tenaga honorer dihapus di bulan November 2023 pemerintah bersikeras agar tidak ada tenaga honorer yang menganggur.
Azwar Anas, selaku Menpan RB juga telah berkali-kali menegaskan bahwa jutaan tenaga honorer di daerah ini tidak boleh diberhentikan karena secara otomatis akan melumpuhkan pelayanan publik.
Kemudian, Menteri Anas akhirnya mendatangi gedung DPR untuk melakukan rapat kerja dengan para anggota Komisi II untuk mencari saran terbaik dan merumuskan kesepakatan bersama bagi tenaga-tenaga honorer.
Baca Juga: 5 Hari Lagi PPG Prajabatan Tahun 2023 Dibuka, Cek Syaratnya
Kemenpan RB sebelumnya sudah menyepakati bahwa pengangkatan tenaga honorer ke dalam ASN PPPK ini akan menerapkan 4 prinsip yang disebut dengan guiding principle.
4 prinsip dalam guiding principle adalah, menghindari adanya PHK massal, tidak akan mengurangi gaji para tenaga honorer, menghindari pembengkakan anggaran dan akan ditetapkan sesuai dengan regulasi.
Hal ini kembali ditegaskan oleh Kemenpan RB saat melakukan rapat kerja bersama Komisi X, bahwa kalau bisa pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN tidak akan menentang keempat guiding principle ini.
Alex Denni, Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB yang mewakili Menpan RB dalam rapat kerja tersebut, menekankan perihal anggaran yang selalu kena protes oleh Kemenpan RB.