INFO HONORER: Jika Tahun 2024 Belum Diangkat PPPK, Apakah Non ASN Tetap Dapat Gaji? Ini Jawabannya…

- 26 Mei 2023, 19:38 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer yang belum diangkat PPPK apakah dapat gaji di 2024? simak jawabannya
Ilustrasi. Tenaga honorer yang belum diangkat PPPK apakah dapat gaji di 2024? simak jawabannya /Info Publik/

BERITASOLORAYA.com -  Tenaga honorer saat ini masih bisa bekerja dan mendapatkan honor atau gaji seperti biasa, meski tanggal 28 November 2023 tenaga honorer atau non ASN tersebut akan dihapus.

Aturan penghapusan tenaga honorer memang benar adanya, lantaran telah disiratkan dalam PP Nomor 49 Tahun 2018. Walau demikian, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas berkomitmen untuk tidak melakukan PHK massal dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer.

Saat ini, tenaga honorer tengah berjuang untuk segera diangkat menjadi pegawai ASN, baik itu dengan status PNS atau PPPK. Pemerintah pun terus berusaha agar gaji dan kesejahteraan tenaga honorer bisa meningkat lewat pengangkatan sebagai PPPK.

Langkah pemerintah untuk menyejahterakan tenaga honorer dibuktikan dengan kembalinya diadakan rekrutmen ASN PNS dan PPPK tahun 2023.

Baca Juga: SELAMAT! KTP yang Memiliki Tanda Ini Akan Mendapat BLT Rp700 Ribu, Segera Cek ke Link Berikut sebelum Hangus

Baik itu pengadaan ASN PNS atau PPPK, masing-masing akan memprioritaskan kategori tertentu. Untuk PPPK, tenaga honorer di sektor pendidikan seperti guru, sektor kesehatan atau tenaga kesehatan, serta sektor tenaga teknis lainnya akan menjadi prioritas.

Namun, membuka kembali rekrutmen PPPK tidak semata-mata menyelamatkan tenaga honorer dari ancaman penghapusan. Seperti diketahui, formasi yang diajukan pemerintah daerah tidak sebanyak jumlah tenaga honorer yang ada di Indonesia.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x