BERITASOLORAYA.com - Pada bulan Mei 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat adanya peningkatan dalam jumlah pengusaha yang terjerat dalam kasus korupsi.
Data yang dihimpun KPK menunjukkan bahwa sebanyak 371 pengusaha telah terlibat dalam praktik korupsi. Angka ini mencerminkan perlunya kesadaran kolektif di masyarakat mengenai bahaya korupsi dalam dunia usaha.
Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, mengungkapkan bahwa adanya tindak pidana korupsi di sektor dunia usaha akan berdampak negatif terhadap hasil dan kualitas layanan yang diberikan.
Hal ini berujung pada masyarakat sebagai penerima layanan yang menjadi korban dari tindakan korupsi tersebut. Karena itu, KPK berkomitmen untuk mendorong pelaku dunia usaha dan asosiasi agar tidak terlibat dalam praktik korupsi.
“KPK berkomitmen untuk mendorong pelaku dunia usaha dan asosiasi, agar tidak terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi bagi pelaku dunia usaha dengan tujuan mendorong komitmen anti korupsi pada sektor dunia usaha melalui kolaborasi multisektoral,” jelas Kumbul yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari ANTARA.
Kumbul menekankan pentingnya kolaborasi multisektoral antara KPK, pelaku dunia usaha, dan asosiasi untuk mendorong komitmen anti korupsi dalam sektor dunia usaha. Selain penindakan, pendekatan pendidikan dan pencegahan juga menjadi hal yang penting dalam menangani tindak pidana korupsi di kalangan pengusaha.