BERITASOLORAYA.com - Ada kabar penting bagi PNS soal batas usia pensiun yang kini sudah ditetapkan oleh institusi resmi, yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kabar resmi dari BKN kepada PNS adalah soal batas usia pensiun yang sudah ditetapkan dan dipatuhi oleh semua Pegawai Negeri Sipil.
Batas usia pensiun PNS berlaku bagi PNS dengan jabatan fungsional berikut ini yang sudah ditetapkan oleh BKN.
Baca Juga: Update Terkini Gaji Pensiunan PNS Tahun 2023, Benarkah Ada Kenaikan ? Cek Segera...
Dulu, batas usia pensiun PNS untuk jabatan fungsional yang sebelumnya usia 60 tahun, kini sudah dipercepat batas usianya oleh BKN.
Aturan batas usia pensiun PNS ini sangat penting untuk diketahui oleh PNS agar mengetahui kapan PNS berhenti bekerja secara resmi.
BKN sudah mengeluarkan surat dengan nomor K.26-30/V.105-3/99 yang berisikan soal Wewenang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).