BERITASOLORAYA.com - Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) yang lolos pada seleksi tahap IV telah ditetapkan oleh Ketua Panitia Seleksi sekaligus Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani. Seleksi tahap IV DK OJK terkait afirmasi atau wawancara telah digelar pada 28 Mei 2023. Mereka yang tidak mengikuti seleksi tahap IV dinyatakan gagal dan tidak dapat melanjutkan seleksi.
Jadwal seleksi tahap IV sesuai dengan jadwal yang dikonfirmasi Sri Mulyani usai Pengumuman peserta lolos seleksi tahap III pada Jumat, 19 Mei lalu.
Pengumuman peserta lolos seleksi juga disampaikan oleh Panitia Seleksi DK OJK melalui surat elektronik, yang dikirim kepada ke masing-masing 20 nama.
Dari ke 20 nama peserta yang lolos di seleksi tahap III untuk melanjutkan pada seleksi tahap IV, terdapat 8 nama calon anggota DK OJK yang telah mengikuti seleksi tahap IV dan berhak ke seleksi tahap V.
"Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," ujar Sri Mulyani seperti yang dikutip dari Surat Pengumuman Hasil Seleksi Tahap III Calon Anggota DK OJK Periode 2023-2028.
Usai seleksi tahap IV, akan ada dua dari delapan nama calon anggota DK OJK yang dipilih berdasarkan berbagai tahapan seleksi dimulai pada Senin, 29 Maret 2023.
Hal itu berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK. Dijelaskan jika terdapat dua nama untuk jabatan anggota non ex officio DK OJK baru yang saat ini dibutuhkan.