PNS Boleh Berpoligami? Simak Keterangan Selengkapnya Berikut Ini, Awas, Jangan Sampai Salah Paham!

- 30 Mei 2023, 16:10 WIB
Ilustrasi poligami
Ilustrasi poligami /Ben_Kerckx/

BERITASOLORAYA.com– Poligami atau memiliki pasangan sah dalam perkawinan suami atau isteri lebih dari satu orang masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Meski demikian, tahukah bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman BKN pada 26 Mei 2023 boleh untuk berpoligami?

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 terkait Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: MENDESAK, Guru Kategori Ini Tanpa Ikut Seleksi Administrasi Sudah Dapat Serdik. 10 - 15 Juni 2023 Bersiap...

Namun, bagi kalian yang berprofesi sebagai PNS diharapkan untuk menyimak dan memahami peraturan ketentuan-ketentuan terkait poligami terlebih dahulu agar tidak salah paham.

Dijelaskan oleh Yuyud Yuchi Susanta selaku Analis Hukum Ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa seorang PNS wanita tidak diperbolehkan untuk menjadi isteri kedua/ ketiga/ keempat dari seorang pria.

Namun, untuk PNS pria, bila ingin berpoligami atau memiliki isteri lebih dari satu orang diperbolehkan, asal memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan, seperti seperti memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang.

Baca Juga: DIBUKA BESOK, Ini Link dan Cara Daftar PPG Prajabatan 2023, Pendaftaran Ditutup Kemdikbud Tanggal Segini...

Kemudian, memenuhi beberapa persyaratan alternatif dan kumulatif. Persyaratan alternatif yang disebutkan ialah isteri pertama yang sah tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai isteri, misalnya saja memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x