BERITASOLORAYA.com– Poligami atau memiliki pasangan sah dalam perkawinan suami atau isteri lebih dari satu orang masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Meski demikian, tahukah bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman BKN pada 26 Mei 2023 boleh untuk berpoligami?
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 terkait Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, bagi kalian yang berprofesi sebagai PNS diharapkan untuk menyimak dan memahami peraturan ketentuan-ketentuan terkait poligami terlebih dahulu agar tidak salah paham.
Dijelaskan oleh Yuyud Yuchi Susanta selaku Analis Hukum Ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa seorang PNS wanita tidak diperbolehkan untuk menjadi isteri kedua/ ketiga/ keempat dari seorang pria.
Namun, untuk PNS pria, bila ingin berpoligami atau memiliki isteri lebih dari satu orang diperbolehkan, asal memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan, seperti seperti memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang.
Kemudian, memenuhi beberapa persyaratan alternatif dan kumulatif. Persyaratan alternatif yang disebutkan ialah isteri pertama yang sah tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai isteri, misalnya saja memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.