Gaji PNS Siap Naik 2024, Jokowi Umumkan Tanggal 16 Agustus ? Simak Komposisinya...

- 4 Juni 2023, 06:00 WIB
Presiden Jokowi membantah adanya penghapusan UMP, UMK dan UMSP. Selain itu, tidak ada penghapusan soal hak cuti.
Presiden Jokowi membantah adanya penghapusan UMP, UMK dan UMSP. Selain itu, tidak ada penghapusan soal hak cuti. /tangkapan layar youtube.com/Sekretariat Presiden/youtube.com/Sekretariat Presiden

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira bagi PNS, dimana akan mengalami kenaikan gaji di tahun 2024 oleh pemerintahan Jokowi.

 

Kenaikan gaji PNS tahun 2024 sedang dibahas oleh pemerintah dan ada kabar kalau Jokowi akan segera menaikan gaji PNS pada tanggal 16 Agustus.

Saat ini, Jokowi bersama dengan para menteri terkait sedang membahas rencana kenaikan gaji PNS di tahun 2024.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2023 Tunggu Restu dari Jokowi, Akankah Naik di Tahun Depan ?

Kabar soal kenaikan gaji PNS tahun 2024 ini sudah disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang mengatakan kalau Jokowi memang ingin menaikan gaji para Pegawai Negeri Sipil.

Nantinya, Jokowi akan mengumumkan langsung kepada masyarakat soal kenaikan gaji PNS di waktu yang tepat.

Pengumuman kenaikan gaji PNS ini akan diumumkan saat pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 pada sidang dengan DPR di tanggal 16 Agustus 2023.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x