BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira bagi PNS, karena Jokowi sudah resmi akan menaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023 yang bertepatan dengan pembahasan RUU APBN.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan kalau Jokowi akan menaikan gaji PNS, dimana pemerintah akan mengumumkan penyampaian nota keuangan dan juga RUU APBN.
Kenaikan gaji PNS di era pemerintahan Jokowi ini akan menjadi ketiga kalinya, setelah pemerintah menaikan gaji PNS pada tahun 2015 dan 2019.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2023 Tunggu Restu dari Jokowi, Akankah Naik di Tahun Depan ?
Terakhir kali, Jokowi menaikan gaji PNS pada tahun 2019 lewat regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Di tahun 2019 lalu, Jokowi menaikan gaji PNS sebesar 5 persen dari gaji sebelumnya.