SIAP-SIAP Pembukaan CPNS 2023, Presiden Jokowi Sahkan Batas Maksimal Umur Pelamar Jadi 40 Tahun, Cek di Sini…

- 4 Juni 2023, 08:54 WIB
Presiden Jokowi sahkan aturan batas usia maksimal pelamar CPNS menjadi 40 tahun
Presiden Jokowi sahkan aturan batas usia maksimal pelamar CPNS menjadi 40 tahun /Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira untuk pembukaan CPNS 2023 akan dilaksanakan pada bulan Juni mendatang. Selain itu, Presiden Jokowi Widodo Mengeluarkan Keppres terbaru bahwa kini batas maksimal usia pelamar CPNS menjadi 40 tahun.

Adapun sebelumnya diatur jika batas umur maksimal pelamar CPNS adalah 35 tahun, hal ini sesuai dengan yang terdapat pada PP Nomor 11 Tahun 2017. Namun, pada pembukaan CPNS 2023 mendatang telah disepakati persyaratan tersebut telah resmi diubah.

Presiden Jokowi Widodo resmi mengesahkan Keppres Nomor 17 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa, “Pemerintah membuka peluang bagi lulusan Strata 3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)…”

Baca Juga: Tips dan Trik Dapat Dana Bantuan Rp4,2 Juta, Ini Persyaratan dan Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 54

Dirangkum oleh BeritaSoloRaya.com berikut ini adalah detail persyaratan pelamar CPNS yaitu:

1. Pelamar CPNS berusia paling rendah yaitu 18 tahun pada saat mendaftar.

2. Pelamar CPNS tidak pernah dipidana penjara selama dua tahun atau lebih berdasakan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x