BERITASOLORAYA.com - Bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), ternyata terdapat aturan poligami bagi suami atau istri sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan poligami bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Tahun 1983 yang diubah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990.
Regulasi tersebut memang mengatur tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS yang salah satu poinnya mengenai PNS yang bisa poligami dan syarat PNS menjadi istri kedua.
Pada Pasal 10 terdapat ketentuan izin pernikahan dan juga perceraian untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ayat 1, menyebutkan bahwa PNS yang izin beristri lebih dari satu hanya diberikan untuk pejabat jika memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif.
Kemudian pada ayat 2 disebutkan bahwa syarat alternatif PNS yang bisa izin beristri lebih dari satu adalah sebagai berikut:
- Istrinya tidak bisa menjalankan kewajibannya.
- Istrinya cacat badan atau memiliki penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
- Istrinya tidak mempunyai keturunan.