BERITASOLORAYA.com – Seiring dengan kemajuan digital yang semakin meningkat, Kemdikbud melalui Direktorat Kursus dan Pelatihan (Ditsuslat) meluncurkan penggunaan sertifikasi kompetensi elektronik.
Dengan dikeluarkannya sertifikat kompetensi elektronik oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) tersebut menandakan sudah tidak lagi dipergunakan sertifikat blangko fisik.
Namun, sertifikat kompetensi elektronik tersebut hanya akan diberikan kepada peserta uji kompetensi kursus dan pelatihan yang telah dinyatakan “kompeten” dengan menggunakan aplikasi SiKompeten yang telah diaplikasikan selama empat tahun.
Baca Juga: TERBARU, Pemkab Daerah Ini Pastikan Pencairan Gaji Ke-13 Mulai 7 Juni 2023, Siap-Siap Cek Rekening!
“Inovasi tersebut dapat memudahkan peserta didik di lembaga kursus dan pelatihan (LKP) serta lembaga sertifikasi kompetensi (LSK) dalam pendistribusian sertifikat secara efektif dan efisien,” kata Dirjen Diksi, Kiki Yuliati.
Menurut Kiki Yuliati, adanya sertifikat kompetensi elektronik tersebut dinilai memudahkan dalam kepemilikan seperti dengan dilengkapinya tingkat keamanan yang lebih mumpuni sehingga meminimalisir pemalsuan.
Adapun untuk penilaian kompetensi yang diselenggarakan LSK sebagai pihak eksternal didorong untuk bisa menguji kompetensi peserta didik LKP menggunakan sertifikat kompetensi elektronik.