BEROTASOLORAYA.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus pada Hari Raya Waisak kepada 1.216 narapidana di seluruh wilayah Indonesia yang menganut agama Buddha.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Info Publik, remisi diterima oleh Narapidana tepat pada Hari Raya Waisak yang tahun ini jatuh pada Minggu, 4 Juni 2023.
Disampaikan oleh koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Apriati, dari 1.216 narapidana beragama Buddha penerima remisi masa tahanan, 7 di antaranya dapat bebas.
Ia mengatakan, remisi khusus pada Hari raya Waisak tidak diberikan kepada seluruh narapidana beragama Buddha. Namun, narapidana penerima penghargaan merupakan mereka yang dapat mengikuti kegiatan pembinaan selama masa tahanan dengan baik.
Baca Juga: Gaji PNS Bakal Dinaikkan untuk Tahun 2024, Bagaimana dengan Tunjangan Kinerja?
“Remisi khusus itu tidak serta-merta kami berikan kepada warga binaan permasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha, melainkan hanya diberikan kepada mereka yang mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Rika.
Menurutnya, para penerima remisi khusus ialah narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan perundang-undangan, yakni administratif dan substantif.