TENANG, Kalau Pencairan Gaji Ke-13 untuk ASN Batal pada Juni 2023, Ini Kata Kemenkeu

- 5 Juni 2023, 14:58 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Antara

 

BERITASOLORAYA.com – Ramai menjadi perbincangan, pencairan gaji ke-13 untuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, POLRI, dan sejumlah pejabat negara setelah memasuki bulan Juni 2023 ini.

Selain itu, gaji ke-13 juga akan diberikan pemerintah kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 menjelaskan jika gaji ke-13 yang akan diberikan pemerintah tersebut bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Negara (APBN).

Baca Juga: WADUH! Golongan Berikut Tidak Bisa Menikmati Gaji ke 13 PNS, Bagaimana Sistem Perhitungan Gaji Terbaru?

Adapun untuk waktu pencairan gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023.

Namun, apabila sampai pada akhir Juni 2023 gaji ke-13 tidak kunjung cair, lalu bagaimana?

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menjelaskan jika pemerintah memberikan gaji ke-13 ini menjadi wujud apresiasi atas kinerja dan pengabdian yang telah dilakukan oleh ASN, TNI, POLRI, pensiunan, penerima pensiun, pejabat negara, dan penerima tunjangan.

Baca Juga: ASIK, Kabar Baik untuk Semua Guru Sertifikasi dan Bukan. Tepat Tanggal 4 Juni 2023

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x