BERITASOLORAYA.com – Ramai menjadi perbincangan, pencairan gaji ke-13 untuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, POLRI, dan sejumlah pejabat negara setelah memasuki bulan Juni 2023 ini.
Selain itu, gaji ke-13 juga akan diberikan pemerintah kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 menjelaskan jika gaji ke-13 yang akan diberikan pemerintah tersebut bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Negara (APBN).
Adapun untuk waktu pencairan gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023.
Namun, apabila sampai pada akhir Juni 2023 gaji ke-13 tidak kunjung cair, lalu bagaimana?
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menjelaskan jika pemerintah memberikan gaji ke-13 ini menjadi wujud apresiasi atas kinerja dan pengabdian yang telah dilakukan oleh ASN, TNI, POLRI, pensiunan, penerima pensiun, pejabat negara, dan penerima tunjangan.
Baca Juga: ASIK, Kabar Baik untuk Semua Guru Sertifikasi dan Bukan. Tepat Tanggal 4 Juni 2023