TUNTASKAN Masalah Non ASN, Kemenpan RB Sebut 2 Kategori yang Akan Terus Direkrut Selama 2023 sampai 2030

- 6 Juni 2023, 07:13 WIB
Kemenpan RB memaparkan upaya pemeirntah menuntaskan masalah honorer atau non ASN. 2 Kategori akan terus direkut dari 2023 sampai 2030.
Kemenpan RB memaparkan upaya pemeirntah menuntaskan masalah honorer atau non ASN. 2 Kategori akan terus direkut dari 2023 sampai 2030. /Foto: InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Permasalahan tenaga non ASN atau honorer masih menjadi PR besar bagi pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah masih berupaya mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah honorer sekaligus memenuhi kebutuhan ASN melalui seleksi CPNS dan PPPK.

Menjelang pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023, Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja pada 24 Mei 2023 lalu bersama beberapa kementerian untuk memastikan kesiapan menjelang seleksi calon ASN tahun 2023.

Dalam rapat kerja tersebut, Kemenpan RB memaparkan arah kebijakan penyelesaian masalah honorer atau non ASN serta pemenuhan ASN di tahun 2023 hingga 2030.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Kemenpan RB yang diwakili oleh Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur, menuturkan bahwa ada dua kategori atau sektor yang akan terus direkrut pada seleksi CASN tahun 2023 hingga 2023.

Baca Juga: TENANG, Kalau Pencairan Gaji Ke-13 untuk ASN Batal pada Juni 2023, Ini Kata Kemenkeu

Sebelumnya, Alex memaparkan bahwa dalam hal rekrutmen ASN, pemerintah masih dihadapkan pada masalah perekrutan tenaga non ASN atau honorer.

“Belum lagi kita punya persoalan tenaga non ASN yang dari tahun 2005 kita coba selesaikan sampai hari ini komitmen penyelesaian itu setiap tahun kita upayakan bersama-sama tetapi faktanya bukannya makin selesai, masalahnya malah makin besar,” terang Alex dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube DPR RI.

Alex menuturkan bahwa saat ini berdasarkan SPTJM terdapat sebanyak 2.355.092 tenaga non ASN yang terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan. Penyuluh, teknis, dan administrasi. Lebih dari 30 persen dari total tenaga honorer adalah tenaga pendidik.

Dalam upaya penyelesaian tenaga non ASN, Kemenpan RB menyebutkan bahwa pemerintah berpegang pada beberapa prinsip, antara lain:

1. Menghindari PHK massal

2. Tidak mengurangi pendapatan yang diterima non ASN saat ono

3. Menghindari pembengkakan anggaran

4. Sesuai dengan regulasi yang ada.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x