KABAR BAIK, di atas 35 Tahun Bisa Daftar CPNS 2023, Presiden Jokowi Sudah Sahkan Keppres Batas Usia, Khusus...

- 7 Juni 2023, 15:08 WIB
Ilustrasi. Batas usia pelamar CPNS tidak lagi 35 tahun untuk jabatan-jabatan ini
Ilustrasi. Batas usia pelamar CPNS tidak lagi 35 tahun untuk jabatan-jabatan ini /Diskominfo Provinsi Kalimantan Utara/

BERITASOLORAYA.com – Pendaftaran CPNS 2023 melalui jalur sekolah kedinasan telah ditutup pada akhir bulan April lalu. Ada kabar bahwa pendaftaran CPNS 2023 untuk umum akan segera dibuka.

Jika Anda tertarik untuk mendaftar CPNS 2023, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk batas usia pelamar. Tidak semua usia bisa ikut serta dalam proses pemilihan CPNS 2023.

Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) yang terkandung dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, batas usia pelamar CPNS paling rendah adlaah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.

Namun, berdasarkan siaran pers BKN Nomor. 077/Rilis/BKN/IX/2019, pelamar yang berusia di atas 35 tahun masih dapat mendaftar CPNS, tapi hanya untuk jabatan tertentu karena memiliki batas usia yang berbeda.

Baca Juga: Resmi Umumkan Pensiun di AC Milan, Inilah Statistik Zlatan Ibrahimovic di Dunia Sepak Bola

Pernyataan pers dari BKN didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019. Dalam keputusan itu, Presiden Jokowi mengesahkan bahwa beberapa posisi bisa ditempati oleh pelamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.

PP No. 11/2017 juga menentukan batas usia maksimal 40 tahun untuk pelamar CPNS di beberapa jabatan yang ditentukan oleh Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x