PENTING! Kemenkeu Sebut PNS Bisa Dapat Gaji ke 13 Dua Kali, tetapi Bukan untuk Dipakai, melainkan...

- 8 Juni 2023, 06:37 WIB
Kemenkeu Sebut PNS Bisa Dapat Gaji ke 13 Dua Kali, tetapi Bukan untuk Dipakai, melainkan....
Kemenkeu Sebut PNS Bisa Dapat Gaji ke 13 Dua Kali, tetapi Bukan untuk Dipakai, melainkan.... /Antara

BERITASOLORAYA.com- Kemenkeu sebut PNS bisa mendapatkan gaji ke 13 dua kali, tetapi Sri Mulyani meminta ASN tersebut segera lakukan ini.

Siapa PNS yang tidak mau mendapatkan gaji ke 13 dua kali? Tentunya mendapatkan gaji ke 13 adalah salah satu yang diharapkan oleh PNS, baik yang telah pensiun maupun penerima pensiun.

Adanya PNS yang bisa menerima gaji ke 13 dua kali ini telah disebutkan oleh Kemenkeu melalui Permenkeu nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 bagi PNS, pensiun, penerima pensiun, dan sebagainya.

Dalam hal ini, PNS bisa terima gaji ke 13 dua kali sebagaimana yang tercantum dalam Permenkeu nomor 15 tahun 2023.

Seperti diketahui bahwa pada bulan Juni 2023 ini, sudah banyak PNS yang telah menerima gaji ke 13.

Baca Juga: KABAR BAIK! PNS Akan Naik Gaji, Kemenkeu Sri Mulyani Sudah Beri Tanggapan. Disetujui?

Besaran gaji ke 13 yang diterima oleh PNS pun juga beragam dengan turut melihat golongan dari PNS itu sendiri.

Semakin tinggi golongannya, maka besaran gaji ke 13 yang akan diterima pun juga akan semakin besar.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x