SAH! Kemenkeu Tetapkan Guru PNS dan Dosen yang Tidak Diberi Tunjangan Ini, Akan Terima TPG 50 Persen. Setuju?

- 8 Juni 2023, 07:17 WIB
Kemenkeu Tetapkan Guru PNS dan Dosen yang Tidak Diberi Tunjangan Ini, Akan Terima TPG 50 Persen. Setuju?
Kemenkeu Tetapkan Guru PNS dan Dosen yang Tidak Diberi Tunjangan Ini, Akan Terima TPG 50 Persen. Setuju? /Instagram Sri Mulyani

BERITASOLORAYA.com- Kemenkeu tetapkan guru PNS dan dosen yang tidak diberi tunjangan ini, akan terima TPG sebesar 50 persen.

Ketetapan guru PNS dan dosen yang akan diberi TPG sebesar 50 persen ini berlaku pada tahun 2023.

Terlebih ketetapan untuk guru PNS dan dosen yang diberi TPG sebesar 50 persen, sebab tidak menerima tunjangan ini telah tertuang dalam Permenkeu nomor 15 tahun 2023.

Perlu diketahui oleh guru PNS dan dosen bahwa Permenkeu tersebut membahas mengenai pemberian THR dan gaji ke 13 pada tahun 2023 ini.

Dalam hal ini, tunjangan yang dimaksud oleh Kemenkeu yang manakah yang dapat diberi TPG sebesar 50 persen untuk guru PNS dan dosen?

Baca Juga: WAH! Calon PNS Bukan Cuma Terima Tunjangan Pangan dan Keluarga, tapi Juga 3 Uang Ini. Ada di Permenkeu....

Di dalam isi Permenkeu tersebut terdapat Pasal 6 yang menjelaskan tentang pemberian tunjangan kepada guru PNS dan dosen.

Selain itu, Kemenkeu juga menjelaskan mengenai THR dan gaji ke 13 yang diberikan kepada PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari APBD, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x