BERITASOLORAYA.com- Maaf untuk non PNS tahun 2023 ini batal terima gaji ke 13, jika belum melaksanakan tugas pokok atau tupoksi ini.
Meski begitu, gaji ke 13 tetap non PNS bisa dapatkan, walaupun belum melaksanakan tugas pokok atau tupoksi ini.
Bagi non PNS yang belum bisa mendapatkan gaji ke 13, karena belum melaksanakan tugas pokok atau tupoksi, Kemenkeu, Sri Mulyani menyebutkan harus penuhi setidaknya salah satu dari dua persyaratan yang telah ditetapkan.
Lalu, apa persyaratan yang disebut Kemenkeu untuk non PNS yang ingin mendapatkan gaji ke 13, tetapi terhalang karena belum melaksanakan tugas pokok atau tupoksi secara penuh dan terus menerus setidaknya selama 1 tahun sejak pengangkatan?
Dalam hal ini, non PNS harus mengetahui terlebih dahulu tugas pokok seperti apa yang dimaksud oleh Kemenkeu?
Adapun tugas pokok atau tupoksi yang dimaksud oleh Kemenkeu adalah tugas pokok organisasi, hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan oleh Kemenkeu melalui Permenkeu nomor 15 tahun 2023.
Lebih lanjut, di dalam isi Permenkeu tersebut terdapat Pasal 4 yang menjelaskan tentang non PNS yang batal terima gaji ke 13, karena belum melaksanakan tugas pokok organisasi.