BERITASOLORAYA.com – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha, Menkeu Sri Mulyani resmi mengesahkan peraturan baru yang menguntungkan para PNS. PNS akan mendapatkan tunjangan baru dengan nominal yang bukan kaleng-kaleng.
Adapun tunjangan baru ini bisa Anda gunakan sebagai modal tambahan untuk menunaikan ibadah qurban ataupun bisa ditabung. Sri Mulyani menjabarkannya pada Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggran 2024.
Selain menjelaskan terkait dengan tunjangan baru untuk menyambut Hari Raya Idul Adha, pada peraturan tersebut juga menjelaskan segala biaya yang berkaitan dengan PNS.
Beberapa biaya-biaya yang diatur di antaranya seperti biaya uang lembur, perjalanan dinas, pendidikan anak, dan lain-lain.
PNS akan menerima tunjangan baru menyambut Hari Raya Idul Adha ini memiliki nominal yang berbeda-beda tegantung dengan golongannya.
Anggota Polri dan prajurit TNI memiliki jumlah tunjangan baru yang paling besar dibandingkan golongan PNS lainnya.