CATAT! Penerima Pensiun PNS Tahun 2023, Setiap 2 Bulan PT Taspen Akan Lakukan Ini, Bagi PNS yang Tidak...

- 9 Juni 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi Penerima Pensiun PNS Tahun 2023, Setiap 2 Bulan PT Taspen Akan Lakukan Ini, bagi PNS yang Tidak
Ilustrasi Penerima Pensiun PNS Tahun 2023, Setiap 2 Bulan PT Taspen Akan Lakukan Ini, bagi PNS yang Tidak /PublicDomainPictures/pixabay

BERITASOLORAYA.com- Info terbaru untuk penerima pensiun PNS tahun 2023 bahwa setiap dua bulan PT Taspen akan lakukan ini.

Seperti diketahui bahwa penerima pensiun PNS turut menjadi bagian dalam proses pensiun PNS.

Pasalnya siapa yang akan menjadi penerima uang pensiun PNS juga turut menjadi hal yang diperhatikan.

Terdapat beberapa penerima pensiun PNS tahun 2023 seperti orang tua PNS, anak, istri, maupun suami.

Dalam hal ini, apakah penerima pensiun PNS sudah mengetahui bahwa PT Taspen akan melakukan otentifikasi untuk pembayaran pensiun PNS setiap dua bulan?

Baca Juga: RESMI! Anak PNS Dapat Rp15 Juta untuk Beasiswa, dengan 4 Syarat Berikut. Apa Saja?

Hal tersebut berdasarkan Surat DJA No: S-39/MK-02/2009 yang dirilis pada bulan Januari 2009 dan masih berlaku hingga saat ini.

Di dalam isi surat tersebut dijelaskan bahwa sharing pembayaran pensiun PNS 100 persen menggunakan APBN atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x