SAH, Ini Tanggal Libur Idul Adha 1444 H untuk ASN PNS dan PPPK. Apakah Ada Cuti Bersama? Cek Selengkapnya

- 9 Juni 2023, 08:11 WIB
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama ASN PNS PPPK, termasuk untuk Hari Raya Idul Adha 1444 H
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama ASN PNS PPPK, termasuk untuk Hari Raya Idul Adha 1444 H /Kementerian Perindustrian/

BERITASOLORAYA.com – Umat Islam merayakan Hari Raya Idul Adha setiap tanggal 10 Dzulhijjah. Pada tahun 2023, Idul Adha diperkirakan jatuh di bulan Juni.

Umumnya, setiap hari raya besar atau hari raya keagamaan, pemerintah akan menetapkan hari libur nasional yang beberapa di antaranya diiringi dengan cuti bersama.

Pegawai ASN baik itu PNS atau PPPK tentu harus tahu tanggal berapa ditetapkannya hari libur nasional untuk Hari Raya Idul Adha 1444 H dan apakah Hari Raya Idul Adha 1444 H diiringi dengan cuti bersama.

Hari libur nasional dan cuti bersama 2023 telah ditetapkan melalu SKB atau Surat Keputusan Bersama 3 menteri, yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara atau Menteri PANRB.

Baca Juga: Loker Terbaru dari PT Angkasa Pura Solusi untuk 2 Posisi Ini. Cek Persyaratan Lengkapnya...

Keputusan tersebut dituangkan dalam SKB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Namun, keputusan cuti bersama 2023 untuk ASN PNS dan PPPK diubah melalui Keppres atau Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x