RESMI! 2023 Penerima Pensiun PNS: Suami, Istri, Yatim, Piatu, atau Orang Tua Akan Terima Besaran Segini...

- 9 Juni 2023, 08:38 WIB
Ilustrasi Penerima Pensiun PNS: Suami, Istri, Yatim, Piatu, atau Orang Tua Akan Terima Uang Segini. Berlaku Tahun 2023...
Ilustrasi Penerima Pensiun PNS: Suami, Istri, Yatim, Piatu, atau Orang Tua Akan Terima Uang Segini. Berlaku Tahun 2023... /@Jcomp/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Tahun 2023 penerima pensiun PNS baik istri, suami, yatim, (anak) piatu, atau orang tua akan terima uang segini.

Adanya uang yang diterima oleh penerima pensiun PNS memiliki jumlah besaran yang berbeda-beda.

Untuk jumlah besaran uang yang diterima penerima pensiun PNS berbeda tergantung siapa yang menjadi penerimanya.

Seperti diketahui bahwa dalam aturan penerima pensiun PNS terdapat janda, duda, orang tua, maupun anak PNS.

Adanya penerima pensiun PNS tersebut berdasarkan Surat DJA No: S-39/MK-02/2009 yang berlaku pada bulan Januari tahun 2009 hingga tahun 2023 juga masih berlaku.

Lebih lanjut di dalam isi surat tersebut dijelaskan bahwa PNS yang pensiun akan menerima 2,5 persen dikali masa kerja dikali gaji pokok terakhir.

Baca Juga: RESMI! Anak PNS Dapat Rp15 Juta untuk Beasiswa, dengan 4 Syarat Berikut. Apa Saja?

Untuk besarannya, yaitu maksimum 75 persen dan minimum 40 persen dari manfaat pensiun PNS.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x