Tingkatkan Potensi Zakat pada BAZNAS Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Intruksikan Gerakan Zakat Profesi

- 9 Juni 2023, 08:56 WIB
Bupati Sugiri Sancoko intruksikan Gerakan Zakat Profesi kepada para PNS dan menyalurkan zakatnya pada BAZNAS Kabupaten Ponorogo.
Bupati Sugiri Sancoko intruksikan Gerakan Zakat Profesi kepada para PNS dan menyalurkan zakatnya pada BAZNAS Kabupaten Ponorogo. /Dok. Official website/ponorogo.go.id

BERITASOLORAYA.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ponorogo merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah.

 

BAZNAS dibentuk juga berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

BAZNAS Kabupaten Ponorogo menjadi badan resmi yang menghimpun dana zakat di lingkup Kabupaten Ponorogo.

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko memberikan intruksi kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyalurkan zakatnya kepada BAZNAS Kabupaten Ponorogo.

Hal itu senada dengan surat intruksi Bupati Nomor 4 Tahun 2022 yang tidak hanya ditujukan kepada OPD tetapi juga kepada Kepala BUMD, dan RSUD Ponorogo.

Baca Juga: RESMI! 2023 Penerima Pensiun PNS: Suami, Istri, Yatim, Piatu, atau Orang Tua Akan Terima Besaran Segini...

Dalam intruksi tersebut, seluruh pihak diharuskan untuk melakukan koordinasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing dengan BAZNAS Kab. Ponorogo dalam pengumpulan Zakat, Infaq dan Shodaqoh dengan :

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x