Pengumuman Paska Sanggah Calon PPPK Kemenag TA 2022, Ada Perubahan Status Peserta, Simak Apa Saja Alasannya

- 9 Juni 2023, 16:07 WIB
Ilustrasi peserta yang berubah statusnya dari MS menjadi TMS dengan berbagai alasan.
Ilustrasi peserta yang berubah statusnya dari MS menjadi TMS dengan berbagai alasan. /Fotorech/

BERITASOLORAYA.com– Sudah diumumkan kelulusan paska sanggah seleksi calon PPPK Kementerian Agama untuk Tahun Anggaran 2022.

Setidaknya sebanyak 29.069 peserta telah dinyatakan lulus hasil akhir seleksi calon PPPK Kemenag TA 2022.

Namun, di tengah kabar kelulusan ini, terdapat juga peserta seleksi yang mengalami perubahan status. Demikian dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag yang diakses pada 9 Juni 2023.

Baca Juga: 29.069 Tenaga Honorer Lulus PPPK Diminta Kemenag Siapkan Berkas

Perubahan status beberapa peserta setelah melalui tahap masa sanggah ini disebabkan oleh beberapa alasan, sehingga panitia seleksi merubah status peserta.

Adapun jumlah peserta yang berubah statusnya berjumlah 43 orang. Hal ini tertulis dalam Pengumuman Sekjen Kemenag Nomor P- 3898/SJ/B.II.2/KP.00.1/06/2023.

Pengumuman tentang Perubahan Status Pelamar Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 juga tertulis alasan mengapa peserta seleksi mengalami perubahan status.

Baca Juga: Selamat! 29.069 Peserta Lulus Seleksi Paska Sanggah Calon PPPK Kemenag TA 2022, Ditandai dengan Kode Ini

“Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/ atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK,” demikian isi kutipan dalam pengumuman tersebut.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x