KABAR GEMBIRA, Batas Usia CPNS Jabatan Ini Bukan 35 Tahun, Berapa Usia Minimal Daftar? Simak Keppres Jokowi

- 9 Juni 2023, 17:18 WIB
Ilustrasi. Batas usia daftar CPNS berdasarkan Keppres Jokowi bukan usia 35 tahun untuk jabatan-jabatan ini
Ilustrasi. Batas usia daftar CPNS berdasarkan Keppres Jokowi bukan usia 35 tahun untuk jabatan-jabatan ini /Info Publik/

BERITASOLORAYA.com – Ada kabar gembira bagi putra putri bangsa yang ingin menjadi ASN lewat seleksi CPNS 2023. Lewat Keputusan Presiden, Jokowi menetapkan batas usia pendaftar CPNS bisa lebih dari 35 tahun untuk jabatan tertentu.

Pendaftaran CPNS 2023 untuk umum dikabarkan tidak lama lagi akan dibuka. Sementara itu, seleksi kompetensi dasar atau SKD bagi CPNS 2023 jalur kedinasan telah dimulai sejak tanggal 7 Juni 2023 lalu.

Sambil menunggu informasi terbaru soal kapan pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka, Anda yang ingin mengisi formasi CPNS harus tahu jabatan apa saja yang ditetapkan batas usia daftarnya di atas 35 tahun dan berapa usia minimal untuk mendaftar.

Soal batas usia untuk daftar CPNS, telah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017. Pasal 23 ayat (1) menyebutkan bahwa maksimal mendaftar CPNS adalah di usia 35 tahun.

Baca Juga: MLT Perumahan BPJS Ketenagakerjaan Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian? Pegawai Tetap dan Kontrak Bisa!

Aturan tersebut masih berlaku, tetapi Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 17 Tahun 2019 menetapkan ada jabatan tertentu yang bisa daftar seleksi calon PNS ini dengan batas usia maksimal 40 tahun.

Batas usia pendaftar CPNS maksimal 40 tahun untuk jabatan tertentu juga diperjelas dalam siaran pers BKN di tahun yang sama, yakni dengan Nomor. 077/Rilis/BKN/IX/2019.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x