BERITASOLORAYA.com – Selamat untuk para ASN yang sudah menerima pembayaran gaji 13 pada tanggal 5 Juni 2023 yang lalu. Namun, bagi Anda yang belum mendapatkannya harap bersabar karena Kemenkeu sudah menyiaokan dua jenis tunjangan lain yang akan dicairkan pada bulan Juni 2023 ini.
Adapun untuk dua tunjangan tersebut sudah resmi disahkan dan tertuang pada Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023. Artinya tunjangan ini berlaku untuk seluruh ASN, baik itu yang sudah mendapatkan gaji 13 ataupun yang belum, dan sudah pasti akan dicairkan pada bulan Juni 2023.
Lantas bagaimana nasib dari ASN yang belum mendapatkan gaji 13? Hal ini sudah diatur dan dijelaskan pada Permenkeu Nomor 39 Tahun 2023 yaitu tepatnya pada Pasal 12 Ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
“Gaji 13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023 dan apabila belum dapat dibayarkan, maka ASN akan mendapatkannya setelah bulan Juni 2023.”
Artinya, Anda tidak perlu khawatir karena gaji 13 pasti akan dicairkan oleh pemerintah, meskipun di bulan Juni 2023 ini belum mendapatkannya.
Lebih lanjut, informasi terkait tunjangan yang akan didapatkan oleh ASN di bulan Juni 2023 ini untuk nominalnya berbeda-beda bergantung dengan golongan.