BERITASOLORAYA.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan telah menerima gaji ke-13.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banjarbaru Jainudin mengatakan pencairan gaji ke-13 untuk ASN dan PPPK akan dilakukan bertahap mulai 9 Juni 2023.
Terkait dana, Jainudin mengatakan sudah menyiapkan melalui alokasi APBD murni tahun 2023 untuk pencairan gaji ke-13.
“Dananya sudah dipersiapkan melalui alokasi APBD murni tahun 2023 dan sesuai rencana akan dibayarkan, Jumat besok kepada ASN dan PPPK yang ditetapkan sebagai penerima gaji ke-13,” kata Jainudin.
Diketahui, Pemerintah Kota Banjarbaru mengucurkan dana sebesar Rp18,3 miliar untuk 4.143 pegawai baik yang berstatus sebagai ASN maupun pensiunan.
Adapun mengenai rincian dana yang segera dikucurkan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru, sebanyak 3.729 orang ASN sebesar Rp16,9 miliar, sedangkan sebanyak 414 orang PPPK sebanyak Rp1,4 miliar.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara, untuk pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan secara bertahap melalui rekening setiap pegawai.