PNS Dapat Gaji ke 13 Sebanyak 2 Kali? Siap-Siap Lakukan Ini, Berikut Himbauan Kemenkeu yang Wajib Dipatuhi

- 10 Juni 2023, 16:58 WIB
PNS dapat dua kali gaji ke 13 siap-siap lakukan hal ini
PNS dapat dua kali gaji ke 13 siap-siap lakukan hal ini /pixabay.com/@emaji-4642101/

BERITASOLORAYA.com – Berikut artikel tentang PNS dapat gaji ke 13 sebanyak dua kali, siap-siap harus lakukan ini. Berikut himbauan Kemenkeu yang wajib dipenuhi seluruh PNS.

Kabar gembira yang selalu ditunggu-tunggu PNS adalah cairnya gaji ke 13. Seperti diketahui, pemerintah mulai mencairkan dana gaji ke 13 sejak tanggal 5 Juni 2023, kabar ini tentunya disambut suka cita oleh PNS dan pensiunan PNS yang menerima gaji ke 13.

Kegembiraan PNS dan pensiunan PNS bahkan bertambah dengan adanya pemberian gaji ke 13 sebanyak dua kali. PNS yang menerima gaji ke 13 sebanyak dua kali ini sudah disebutkan oleh Kemenkeu melalui Permenkeu Nomor 15 Tahun 2023 yang menjelaskan tentang pemberian THR dan gaji ke 13 pada PNS, penerima pensiun, dan pensiunan PNS.

Jika mengacu pada Permenkeu ini maka bukan hal mustahil jika PNS bisa menerima gaji ke 13 sebanyak dua kali seperti yang sudah tercantum pada Permenkeu Nomor 15 Tahun 2023. Saat ini sudah banyak PNS, penerima pensiunan dan pensiunan PNS yang sudah menerima pencairan gaji ke 13.

Baca Juga:   RESMI, Kaesang Siap Maju Jadi Calon Walikota Depok, Simak Lagi Kiprahnya Antar Persis Solo Juara Liga 2

Untuk besaran gaji ke 13 yang diterima PNS, pensiunan dan penerima pensiunan ini jumlahnya tentu sangat beragam tidak sama. Hal ini sangat tergantung dari golongan dan lamanya PNS bekerja.

Semakin tinggi tingkat golongan PNS tentu besaran gaji ke 13 yang bisa diterima jumlahnya akan jauh lebih besar dibanding PNS golongan bawah. Informasi lain yang perlu diketahui masayrakat terutama bagi PNS, penerima pensiunan dan pensiunan PNS adalah adanya pasal 15 yang menjelaskan bahwa Aparatur negara sesuai dengan ketentuan bisa menerima lebih dari satu kali gaji ke 13.

Jika PNS menerima lebih dari satu gaji ke 13 maka gaji ke 13 yang akan dibayarkan pada PNS adalah komponen gaji ke 13 yang jumlahnya paling besar.

Jadi, jika PNS atau pensiunan PNS menerima dua kali gaji ke 13 maka yang akan diberikan pemerintah adalah jumlah gaji yang paling besar dan tidak bisa dua jenis gaji ke 13 bisa diterima PNS atau pensiunan PNS.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x