BERITASOLORAYA.com - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan sebuah peraturan yang menjadi berita gembira bagi para ASN, TNI dan POLRI di seluruh negeri.
Presiden Jokowi telah mengesahkan aturan 5 hari kerja bagi para ASN, TNI dan POLRI yang akan memberikan mereka waktu luang pada hari Sabtu dan Minggu.
Namun, perlu diketahui bahwa aturan ini tidak berlaku untuk semua instansi pemerintah. Artikel ini akan mengulas instansi-instansi tertentu yang tidak terikat dengan aturan 5 hari kerja, seperti TNI (Tentara Nasional Indonesia) maupun POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia).
Aturan jam kerja baru untuk ASN, TNI dan POLRI diatur dalam Perpres No 21 Tahun 2023. Menurut peraturan tersebut, ASN diizinkan bekerja selama lima hari dalam seminggu, dengan waktu kerja total 37,5 jam. Keputusan ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi ASN dalam menjalankan tugas-tugas mereka.
Baca Juga: Jadwal PPDB SD Negeri Kota Tangerang, Dibuka 2 Tahap dan 5 Jalur
Namun, penting untuk dicatat bahwa terdapat tiga instansi yang tidak terikat dengan aturan 5 hari kerja tersebut. Instansi pertama adalah TNI, yang mencakup Tentara Nasional Indonesia dan prajurit TNI, serta pegawai ASN yang ditugaskan di lingkungan TNI.
Alasan di balik pengecualian ini bisa jadi terkait dengan sifat pekerjaan yang memerlukan kesiapan dan ketersediaan personil setiap waktunya.