BERITASOLORAYA.com- Ada non PNS yang menerima gaji ke 13 hingga sebesar Rp19 juta pada tahun 2023 ini.
Besaran Rp19 juta untuk gaji ke 13 non PNS ini diberikan tahun 2023 ini oleh Kemenkeu, Sri Mulyani.
Pemberian gaji ke 13 sebesar Rp19 juta untuk non PNS pada tahun 2023 ini diberikan setara dengan empat jabatan ini.
Lalu non PNS yang manakah yang akan menerima gaji ke 13 sebesar Rp19 juta pada tahun 2023 ini?
Dalam hal ini pemberian gaji ke 13 untuk non PNS tahun 2023 sebesar Rp19 juta ini terdapat pada Permenkeu nomor 15 tahun 2023.
Di dalam isi Permenkeu tersebut dijelaskan bahwa terdapat besaran maksimal tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 bagi pimpinan, dan pegawai non PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non struktural dan PTN baru.
Lebih lanjut sebagaimana yang non PNS ketahui bahwa tahun 2023 ini, Kemenkeu juga telah menetapkan bahwa non PNS akan menerima gaji ke 13.