BERITASOLORAYA.com- PNS yang pensiun tahun 2023 tidak terima uang 100 persen melainkan dengan jumlah besaran segini.
Adanya besaran persen yang PNS terima saat pensiun tahun 2023 ini disampaikan melalui surat DJA No. S-39/MK-02/2008, yang diresmikan pada bulan Januari 2008 hingga Desember 2008.
Seperti diketahui PNS bahwa saat pensiun tentu akan menerima uang dengan besaran tertentu sebagai tanda penghargaan atas dedikasinya kepada negara.
Untuk itulah pemerintah memberikan PNS uang pensiun, meski besarannya tidak 100 persen, tetapi besaran minimalnya mencapai 40 persen.
Lalu berapa besaran persen uang PNS yang akan diterima pada saat pensiun tahun 2023 ini?
Sebelum itu, perlu PNS ketahui terlebih dahulu bahwasanya besaran persen uang pensiun PNS terdapat perbedaan antara yatim, piatu, istri, suami, maupun orang tua.
Untuk istri atau suami PNS yang pensiun besarannya adalah 36 persen dikali gaji pokok terakhir, ditambah dengan tunjangan.