BERITASOLORAYA.com - Bukti Nomor Registrasi Guru atau NRG sangatlah penting untuk peserta yang sudah lulus PPG dalam Jabatan.
Untuk memiliki bukti NRG, terlebih dahulu dilakukan pengecekan. Hal itu dimaksudkan agar peserta PPG dalam Jabatan mengetahui yang lebih valid.
Setelah selesai mengecek NRG bagi peserta PPG dalam Jabatan, lalu bagaimana cara terbitkan bukti NRG?
Baca Juga: Kabar Baru PPPK Tahap 3 Hasil Rapat Komisi X DPR RI
Untuk lebih jelasnya, simak cara di bawah ini.
1. Sebelum mengecek NRG, masuklah ke akun SIMPKB masing-masing untuk melihat perubahan.
2. Perhatikanlah status sertifikasi yang diperoleh dari sumber data info GTK. Pastikanlah status sertifikasi 'Sudah Sertifikasi'.
Perhatian: jika dalam informasi data Dapodik yang masih silang merah ataukah ceklis hijau untuk NIK dan NUPTK harus diperhatikan. Jika sudah ceklis hijau berarti sudah valid dan sebaliknya.