Baca Juga: Perpanjang Kekalahan Beruntun, Pelatih PSIS Semarang: Inilah Sepak Bola
Dalam hal penerimaan dana BOSP untuk satuan pendidikan, kepala sekolah satuan pendidikan tersebut harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOSP lewat sistem aplikasi yang telah disediakan kementerian.
Pengumpulan laporan realisasi penggunaan dana BOSP dilaksanakan selambat-lambatnya pada periode yang ditentukan berikut ini:
31 Juli tahun anggaran berjalan untuk realisasi penggunaan dana BOSP paling sedikit 50% untuk dana BOP PAUD Reguler, dana BOS Reguler dan dana BOP Kesetaraan Reguler yang telah diterima tahap I.
31 Januari di tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi penggunaan dana BOSP 100% untuk penerimaan dana BOSP selama satu tahun berjalan.
Baca Juga: Wajib Tahu! 3 Jenis Istirahat Buat Kamu yang lagi Capek, Butuh Healing dan Mentok Ide
Laporan realisasi penggunaan dana BOSP tahap I digunakan sebagai acuan dalam penyaluran dana BOSP berikutnya. Sementara, laporan seluruh penggunaan dana BOSP digunakan sebagai acuan untuk penyaluran dana BOSP tahap I di tahun anggaran selanjutnya.
Laporan realisasi 100% penggunaan dana BOSP selama tahun anggaran berkenaan, yaitu meliputi:
- Laporan realisasi penggunaan dana BOSP dalam satu tahun anggaran berjalan,
- Laporan sisa dana BOSP yang masih tersedia,
- laporan hasil final dari pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan.
Baca Juga: Berkah Ramadhan Bagi Honorer, Menteri PANRB dan DPR Telah Diskusikan Nasib Non ASN, Hasilnya…