Kemenhub Wajibkan Kendaraan Baru Miliki SUT dan SRUT, Nominalnya Segini!

- 10 April 2023, 21:09 WIB
Ilustrasi kendaraan baru
Ilustrasi kendaraan baru /Pixabay/Pexels

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memiliki peraturan yang mewajibkan setiap kendaraan baru untuk memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe atau SRUT dan Sertifikat Uji Tipe atau SUT. Ini biaya yang harus dikeluarkan untuk setiap jenis kendaraan.

Peraturan kepemilikan SRUT dan SUT oleh Kemenhub memiliki tujuan untuk memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan kendaraan bermotor yang telah ditetapkan sebelumnya.

SUT sendiri menjadi syarat seluruh kendaraan komersial yang diperoleh usai mengikuti uji di Balai Pengujian Layak Jalan serta mengikuti Sertifikasi Kendaraan Bermotor, baik pada kendaraan fisik lengkap ataupun pada kendaraan yang berupa landasan.

Baca Juga: SAH, THR Sebanyak 3 Kali THR akan Diterima Pensiunan PNS Tahun Ini

Namun, SRUT merupakan ‘akta lahir’ kendaraan bermotor. SRUT juga menjadi salah satu syarat untuk melakukan registrasi serta identifikasi pada kendaraan bermotor dikali pertama.

Keberadaan SRUT membuat sang pemilik kendaraan menerima surat-surat kelengkapan kendaraan yang terdiri dari Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), beserta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

kewajiban mengantongi SRUT dan SUT disampaikan Kemenhub berdasarkan Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Dewanto Purnacandra.

Ia menyebutkan jika kendaraan komersial yang lengkap dapat mengajukan SUT secara langsung.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x