Guru Besar UNP soal Profesor Kehormatan Megawati: Melalui Studi Akademis yang Akurat

- 9 Juni 2021, 12:56 WIB
Guru Besar UNP angkat bicara soal Megawati yang menerima gelar profesor kehormatan dari Universitas Pertahanan (Unhan).
Guru Besar UNP angkat bicara soal Megawati yang menerima gelar profesor kehormatan dari Universitas Pertahanan (Unhan). /Tangkap layar Instagram @presidenmegawati

PR SOLORAYA - Prof Ganefri selaku Guru Besar Universitas Negeri Padang (UNP) menyatakan bahwa Megawati berhak menerima gelar profesor kehormatan sebagai Guru Besar Tidak Tetap (GBTT).

Gelar tersebut akan diberikan oleh Universitas Pertahanan (Unhan) kepada Megawati Soekarnoputri selaku Presiden Kelima RI.

“Gelar profesor kehormatan (Guru Besar Tidak Tetap) dari Unhan pantas diberikan kepada Megawati,” kata Prof Ganefri.

Baca Juga: SPMB Unesa Buka Jalur Seleksi Mandiri, Catat Jadwal Pendaftarannya!

Dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com melalui ANTARA News pada 9 Juni 2021, Prof Ganefri mengaku lebih banyak melihat Megawati di ranah pendidikan.

Secara akademis, UNP telah memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada Megawati di bidang Politik Pendidikan.

Kepedulian terhadap bidang tersebut meliputi formulasi dan implementasi terhadap kebijakan pendidikan.

Baca Juga: Warganya Taat Aturan, Melbourne Longgarkan Lockdown dan Izinkan Sekolah Serta Kafe Dibuka Kembali

“Penganugerahan gelar ini telah melalui studi akademis yang akurat oleh tim promotor,” kata Prof Ganefri.

Sebelumnya, Megawati pernah menerima gelar Doktor Honoris Causa sebanyak empat kali dalam bidang yang berbeda.

Gelar tersebut diberikan oleh empat perguruan tinggi yang berbeda pula antara lain Universitas Waseda Jepang, Moscow State Institute, Korea Maritime and Ocean University, dan Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.

Baca Juga: Jamin Stok Vaksin Aman untuk Guru, Kemenkes: Nggak Ada Alasan Lagi soal Vaksin

Sebagai presiden, Megawati telah berhasil memberi dasar hukum terhadap lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003.

Menurut Prof Ganefri, UU tersebut berisi tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) yang terjadi di masa kini.

Menurut Prof Ganefri, UU tersebut merupakan pengejawantahan terhadap tuntutan di zaman Reformasi 1998 terutama reformasi di bidang pendidikan yang bersifat sentralistis dan demokratis.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x