3 Aturan Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Mulai Cek Data PTK, Riwayat Pendidikan hingga Perbaikan

- 22 Januari 2022, 09:55 WIB
Ilustrasi seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Ilustrasi seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) /Pixabay/mohamed_hassan

BERITASOLORAYA.com - Aturan Ikut Program Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022 terkait tentang pemutakhiran data.

Namun, disamping itu dalam aturan Ikut PPG Dalam Jabatan 2022, terdapat hal penting dalam data yang perlu diperhatikan.

Pada pemutakhiran data, aturan ikut PPG dalam Jabatan 2022, hal pertama yang perlu diperhatikan ialah Nomor Induk Kependudukan dan tanggal lahir, yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Salam Satu Data.

Baca Juga: Jadwal Pencarian Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan 1-4 Tahun 2022 dan Tahapan Setelah Lulus PPG

Pemutakhiran dilakukan melalui halaman Verval PTK'. Data untuk perbaikan nomor induk dan tanggal lahir untuk guru, merupakan hak akses pihak sekolah.

Selanjutnya, untuk mengecek riwayat pendidikan dan data lainnya dapat dilakukan oleh masing-masing guru, yang akan dijelaskan pada poin kedua.

Inilah beberapa data yang harus diperhatikan dalam Verval PTK atau cek data

1. Nomor Induk Kependidikan (NIK) dan Tanggal Lahir

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Salam Satu Data


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x