3 Syarat dan Aturan PPPK Tahap 3, Mulai Jenjang hingga Formasi

- 25 Januari 2022, 11:21 WIB
3 Syarat dan Aturan PPPK Tahap 3, Mulai Jenjang hingga Formasi
3 Syarat dan Aturan PPPK Tahap 3, Mulai Jenjang hingga Formasi /tangkapan layar YouTube Salam Satu Data/

BERITASOLORAYA.com – Kabar PPPK Tahap 3 sempat diungkap oleh Menteri Kebudayaan, Pendididkan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim.

Adapun mengenai PPPK Tahap 3 yang dimaksud adalah tentang aturan baru yang berbeda dengan PPPK Tahap 2 dan PPPK Tahap 1.

Aturan PPPK Tahap 3 , sempat dibicarakan Nadiem, ketika rapat kerja DPR RI dengan Kemendikbudristek.

Baca Juga: 25 Universitas Terbaik di Jawa Tengah, Mulai dari Negeri hingga Swasta

Nadiem menyatakan bahwa guru yang telah lulus passing grade di PPPK Tahap 2, untuk tidak melaksanan tes kembali.

"Kita ingin dia (guru yang sudah lolos) tidak harus tes lagi saat formasinya keluar, dia langsung dapat. Itu adalah posisi Kemendikbud. Kami sedang berjuang setiap hari, untuk perubahan,"katamya.

Namun, ada beberapa aturan seperti perbedaan dan syarat lain mengenai seleksi PPPK Tahap 3.

Baca Juga: Pendaftaran Program Guru Penggerak Angkatan 6 Tahun 2022 Resmi Dibuka, Begini Pesan Nadiem Makarim

Untuk mengetahui lebih detailnya, akan dibandingkan antara peraturan PPPK Tahap 3 dengn PPPK Tahap 2.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x