Terbaru! PPG Dalam Jabatan 2022 Bisa Diikuti Oleh Guru Dengan TMT 2016

- 30 Januari 2022, 20:09 WIB
PPG Dalam Jabatan 2022 Bisa Diikuti Oleh Guru Dengan TMT 2016
PPG Dalam Jabatan 2022 Bisa Diikuti Oleh Guru Dengan TMT 2016 /pixabay/aditiotantra

BERITASOLORAYA.com - Serifikat Pendidik atau SERDIK adalah salah satu sertifikat yang sangat penting untuk dimiliki oleh seorang guru.

Serdik bisa digunakan untuk berbagai hal, mulai dari mendapatkan nilai afirmasi ketika mengikuti PPPK.

Hingga dijadikan syarat untuk dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: Kontestan Single Inferno yang Pakai Barang Palsu Sama dengan Song Ji Ah, Ikut Hapus Foto Instagram

Serdik sendiri bisa didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Kebijakan lama yang beredar menyebutkan syarat guru yang bisa mengikuti PPG adalah sebagai berikut

Diangkat menjadi guru sampai dengan 31 Desember 2015. Jadi, untuk guru yang diangkat pada masa setelah 31 Desember 2015, maka belum bisa mendaftar.

Baca Juga: Titanic : Kisah Rose yang Sesungguhnya Ternyata Lebih Tragis, Depresi Hingga Mati Di Rumah Sakit Jiwa

Terdaftar pada dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x