BERITASOLORAYA.com - Serifikat Pendidik atau SERDIK adalah salah satu sertifikat yang sangat penting untuk dimiliki oleh seorang guru.
Serdik bisa digunakan untuk berbagai hal, mulai dari mendapatkan nilai afirmasi ketika mengikuti PPPK.
Hingga dijadikan syarat untuk dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah.
Baca Juga: Kontestan Single Inferno yang Pakai Barang Palsu Sama dengan Song Ji Ah, Ikut Hapus Foto Instagram
Serdik sendiri bisa didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Kebijakan lama yang beredar menyebutkan syarat guru yang bisa mengikuti PPG adalah sebagai berikut
Diangkat menjadi guru sampai dengan 31 Desember 2015. Jadi, untuk guru yang diangkat pada masa setelah 31 Desember 2015, maka belum bisa mendaftar.
Terdaftar pada dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.