BERITASOLORAYA.com - Serdik tentunya adalah dokumen yang sangat penting bagi para guru.
Dengan dokumen ini, guru bisa mendapatkan nilai afirmasi ketika mengikuti PPPK dan juga bisa ditugaskan menjadi kepala sekolah.
Untuk mendapatkan SERDIK, Bapak dan Ibu perlu megikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Baca Juga: 10 Universitas Negeri dan Swasta Terbaik Versi QS World University Rankings 2022
Bagi Bapak dan Ibu guru yang sudah mengajar (dalam jabatan), berikut adalah skema pelaksanaan PPG yang harus Bapak dan Ibu guru lalui.
1. Pastikan data dapodik Anda sudah sinkron dengan SIMPKB
2. Regristrasi Login SIMPKB dengan nomor UKG Anda.
Baca Juga: Beberapa Manfaat Penting NUPTK 2022, Para Guru Wajib Tahu
3. Jika Anda memenuhi persyaratan, Anda kan diundang menjadi calon peserta PPG.