BERITASOLORAYA.com- Surat Keterangan (SK) PPPK guru menjadi salah satu hal yang paling diharap-harapkan oleh guru yang telah lolos di seleksi tahap 1 dan 2.
SK PPPK nantinya akan berguna sebagai sertifikasi bahwa guru tersebut merupakan bagian resmi dari Pemerintah.
Seperti diketahui adanya SK PPPK merupakan dasar hukum bahwa guru tersebut sudah diangkat menjadi ASN PPPK.
Baca Juga: Penyebab Kekalahan Persija vs Persiraja, Imbasnya Macan Kemayoran Tidak Beranjak dari Klasemen Awal
Bagi para guru yang telah lulus seleksi PPPK tahap 1, saat ini sedang masa penantian mengenai terbitnya SK PPPK akan diberikan.
Hal ini juga menjadi harapan bagi para guru yang saat ini tengah melakukan pemberkasan PPPK guru tahap 2.
Selain itu, para guru juga akan mendapatkan SPMT sebagai dasar bahwa Anda akan melakukan tugas pada penempatan yang tertera pada SK PPPK dari Dinas Pendidikan.
Baca Juga: Jalani Operasi Usus Buntu, Jimin BTS Juga Positif Covid-19, ARMY Jadi Khawatir
Untuk informasi mengenai kapan SK PPPK diberikan, guru dapat memantaunya dengan cara berikut ini: