PPPK Tahap 3 Harus Ditambah Formasi oleh Pemda, Dirjen GTK: Alokasi Gajinya Spesifik 

- 11 Februari 2022, 17:58 WIB
PPPK Tahap 3 dapat penolakan dari forum guru honorer
PPPK Tahap 3 dapat penolakan dari forum guru honorer /Kemendikbudristek
 
BERITASOLORAYA.com - PPPK Tahap 3 disinggung kembali pada rapat Kemendikbudristek dengan Komite III DPD RI. 
 
Adapun pembahasan soal PPPK Tahap 3, mengenai guru yang sudah lulus Passing Grade. 
 
Pada seleksi PPPK Tahap 3, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril mengemukakan solusi untuk guru yang lulus Passing Grade. 
 
 
"Untuk guru yang sudah lulus Passing Grade tapi belum dapat formasi, solusi utamanya adalah bagi pemerintah daerah untuk mengajukan formasi," tutur Dirjen GTK, Iwan Syahril, yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Mas Guru. 
 
"Tanpa ini maka tidak bisa menyelesaikan masalah formasi yang sebenarnya masih tersedia dan sudah dianggarkan dana dan dialokasikan dan bersifat sudah dikunci,  tambahnya. 
 
Ia juga mengemukakan tentang alokasi anggaran yang sudah disiapkan untuk PPPK Tahun 2022. 
 
"Terkait anggaran, dari ada surat langsung Kementerian Keuangan, Nomor S-46/PK/2021 ko tertanggal 31 Maret 2021. Kepada seluruh Gubernur, Bupati, Walikota, tentang perhitungan anggaran PPPK dalam alokasi DAU TA tahun 2021," terangnya. 
 
 
Untuk lebih jelasnya, mengenai yang dimaksud Dirjen GTK terkait anggaran, dapat
 
Selain itu, ia juga memperjelas pada peraturan lainnya yang membahas pula tentang gaji dan anggaran. 
 
"Bahkan secara spesifik dari Kementerian Keuangan, juga menyurati kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota, nomor S-98/PK/2021," ucapnya.
 
"Tentang perhitungan secara rinci, berapa formasi yang ada dialokasikan dalam perhitungan gaji guru PPPK di masing-masing Pemda," tambahnya. 
 
"Selain itu, terdapat pula pada nomor S-204/PK/2021 Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru dalam Alokasi DAU TA 2022," tambahnya. 
 
 
Mengenai kejelasan yang dimaksud Iwan Syahril, dapat KLIK DI SINI
 
Iwan Syahril mengatakan bahwa anggaran PPPK dikunci. Artinya penggunaannya harus spesifik untuk gaji guru PPPK, yang tidak dapat digunakan untuk belanja yang lain-lain. 
 
Ia mengatakan bahwa hal tersebut telah dijelaskan oleh Kementerian Keuangan, pada suratnya tertanggal 25 Juni 2021.
 
"Untuk tahun 2022, kita sudah menghitung ada 758 ribu formasi, terutama untuk guru yang pensiun. Termasuk guru agama, dan ini sudah di alokasikan di APBN, sesuai Undang-Undang nomor 6 Tahun 2021," ujarnya. 
 
 
Sementara itu, untuk guru yang telah lulus diseleksi tahun 2021, telah diselesaikan gaji pokok untuk PPPK sebanyak 14 bulan gaji. Termasuk tunjangan gaji hari raya dan kebijakan gaji ke-13. 
 
"Gaji PPPK yang sudah lulus tahun 2021, sudah dimulai sejak Januari 2022. Ini sudah dianggarkan dan sudah dijelaskan," ucapnya. 
 
Iwan juga mengatakan bahwa untuk gaji PPPK yang nantinya lulus seleksi tahun 2022, diasumsikan akan dimulai setelah lolos seleksi, dan proses seleksi ada 30-an gaji sejak bulan Oktober 2022
 
"Sekali lagi ditegaskan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan, bahwa alokasi DAU untuk PPPK guru merupakan dana yang ditentukan penggunaannya secara spesifik. Sehingga tidak dapat digunakan belanja untuk keperluan lain," terangnya.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Mas Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x