BERITASOLORAYA.com - Undangan PPG Dalam Jabatan sangatlah penting dan dinantikan. Pasalnya, undangan yang didapat menentukan proses seleksi selanjutnya.
Pada PPG Dalam Jabatan ada peserta yang dapat undangan dan ada peserta yang tidak mendapatkan undangan.
Lalu, bagaimana membedakan peserta PPG Dalam Jabatan yang diundang dan tidak? Berikut penjelasannya yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi).
Baca Juga: Pasangan Kekasih Telah Berzina, Apakah Wajib Menikah? Begini Menurut Buya Yahya
Inilah contoh undangan PPG Dalam Jabatan mulai dari akun PNS hingga honorer.
1. Notifikasi Undangan PNS
Peserta Pegawai Negeri Sipil, pada data guru Dapodik tertera 'PNS'.
Terdapat notifikasi atau info yang menyatakan: