Jadwal PPPK Tahap 1 Dapat Undangan Perjanjian Kerja, Begini Cara Ceknya Secara Online

- 16 Februari 2022, 10:23 WIB
Ilustrasi penandatanganan perjanjian kerja. Jadwal pemberian undangan perjanjian kerja PPPK tahap 1
Ilustrasi penandatanganan perjanjian kerja. Jadwal pemberian undangan perjanjian kerja PPPK tahap 1 /Pixabay/mohamed_hassan/

BERITASOLORAYA.com - Peserta yang telah lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahap 1 dan 2 telah melakukan pemberkasan.

Setelah pemberkasan selesai, peserta yang lulus PPPK tahap 1 dan 2 hanya menunggu waktu penyerahan Surat Keterangan (SK). 

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) yang menjelaskan bahwa terdapat jadwal resmi bagi peserta PPPK tahap 1 untuk penyerahan SK dan undangan perjanjian kerja. 

Baca Juga: BTS Umumkan Tanggal Show dalam Agenda 'Permission to Dance On Stage - Seoul'

Pasalnya, di daerah Kabupaten Magetan telah terdapat surat edaran mengenai undangan perjanjian kerja PPPK tahap 1 tahun 2022. 

Untuk mengetahui undangan di daerah masing-masing, dapat dicari secara online, yang akan diketahui setelah pemaparan contoh undangan dari Magetan. 

Undangan perjanjian kerja yang disampaikan di Kabupaten Magetan tertanggal 14 Februari 2022 yang terlampir satu lembar berkas. 

Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Tentang Isra Miraj dan Hadist Mengenai Perjalanan Nabi yang Melakukan Sholat Saat Isra

Pada surat undangan tersebut termuat bahwa usul penetapan NI PPPK guru telah disetujui dan telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x