Penjelasan PPPK Hasil Rekrutmen Tahun 2021 Belum Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan, juga Mengenai TMT

- 18 Februari 2022, 11:41 WIB
Ilustrasi peserta seleksi  PPPK Guru 2021.
Ilustrasi peserta seleksi PPPK Guru 2021. /dok. Menpan RB

BERITASOLORAYA.com - Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan beberapa kali ada yang bertanya mengenai PPPK yang tidak dapat melanjutkan proses seleksi.

Pasalnya, peserta PPG dalam Jabatan yang merupakan PPPK hasil rekrutmen tahun 2021, datanya sempat berubah perihal undangan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube LPMP Jateng, Suharjantyo atau Tyo, selaku Koordinator Data PTK Jawa Tengah, menjelaskan alasan terkait PPPK hingga Terhitung Mulai Tanggal (TMT).

Baca Juga: Aurel Hermansyah akan Melahirkan, Ashanty: Apapun, yang Penting Dia Sehat

Sementara, Prima Putri, selaku pembawa acara, pertama menanyakan mengenai Surat Keterangan (SK) pengangkatan pertama yang tidak sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Tangkapan Layar, Prima Putri, selaku pembawa acara seputar tanya jawab mengenai PPG
Tangkapan Layar, Prima Putri, selaku pembawa acara seputar tanya jawab mengenai PPG YouTube LPMP JATENG

"Pertanyaan:

Surat Keterangan (SK) pengangkatan pertama yang dimiliki tidak sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan SIMPKB, apakah tidak bermasalah?" ujarnya.

Suharjantyo memberikan jawaban bahwa Surat Keterangan (SK) yang dijadikan patokan merupakan SK yang muncul di aplikasi Verval di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube LPMP JATENG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x